DAERAH

Legalitas Tambang Rakyat, Jalan Tengah Kesejahteraan dan Kelestarian Lingkungan di Aceh

×

Legalitas Tambang Rakyat, Jalan Tengah Kesejahteraan dan Kelestarian Lingkungan di Aceh

Sebarkan artikel ini
Foto: Lintas Gayo/ Khalis

MITRABERITA.NET | Desakan untuk melegalkan tambang rakyat di Aceh kian menguat. Akademisi, pakar lingkungan, hingga wakil rakyat menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas tambang rakyat hanya akan melahirkan risiko besar, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, dan hilangnya potensi kesejahteraan rakyat.

Diskusi publik yang menghadirkan Ir. Nurul Kamal, S.T., M.Eng. (Dosen Teknik Pertambangan USK), bersama Dr. Elly Sufriadi, M.Si. (Dosen Kimia FMIPA USK), serta perwakilan Komisi III DPRA, menegaskan bahwa legalitas tambang rakyat di Aceh kini menjadi kebutuhan mendesak.

Selama ini, tambang rakyat di sejumlah wilayah Aceh masih berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Aktivitas tersebut dinilai jauh dari prinsip Good Mining Practice (GMP) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari keselamatan penambang, kerugian ekonomi masyarakat, hingga kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

“Legalitas tambang rakyat bukan hanya soal aturan di atas kertas, tetapi soal keselamatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Tanpa regulasi yang tegas, para penambang bekerja dalam ketidakpastian dan rentan menghadapi bahaya yang seharusnya bisa dicegah,” tegas Ir. Nurul Kamal dalam forum yang berlangsung pada Jumat 19 September 2025.

Hal serupa disampaikan Dr. Elly Sufriadi. Ia menekankan aspek ekologis yang kerap terabaikan. Menurutnya, jika tambang rakyat dibiarkan tanpa tata kelola yang benar berbasis prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) maka pencemaran lingkungan bisa bersifat permanen.

“Dengan legalitas, kita bisa memastikan adanya kontrol, pengawasan, dan standar yang menjaga kepentingan masyarakat sekaligus generasi mendatang,” ujarnya.

Selain faktor keselamatan dan lingkungan, legalitas juga diyakini mampu mengoptimalkan kontribusi tambang rakyat terhadap perekonomian daerah.

Dengan adanya kerangka hukum, hasil tambang dapat terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal, memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah.

Wakil Komisi III DPRA, Armiyadi, menyebut bahwa Qanun tentang Legalitas Tambang Rakyat sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Prioritas Tahun 2026.

Ia berharap agar pembahasan qanun tersebut mendapat dukungan penuh dari semua elemen, baik akademisi, legislatif, eksekutif, maupun para pelaku tambang rakyat.

“Kita tidak boleh menunggu sampai bencana terjadi baru bertindak. Qanun ini adalah langkah nyata agar tambang rakyat di Aceh benar-benar membawa maslahat, bukan mudarat,” tegasnya.

Diskusi tersebut kemudian menutup dengan pesan penting: bahwa legalisasi tambang rakyat adalah pintu menuju pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip pembangunan hijau.

Aceh diharapkan bisa menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang aman, ramah lingkungan, dan mampu menyejahterakan masyarakat khususnya warga sekitar tambang.

Editor: Redaksi

Media Online