MITRABERITA.NET | Pesta minuman keras (miras) di pusat ibu kota Serambi Mekkah –julukan untuk pusat ibukota provinsi Aceh, Banda Aceh– kembali digerebek oleh Walikota setempat, Illiza Sa’aduddin Djamal, Kamis 17 April 2025 dini hari.
Lokasi yang menurut informasi dari Pemerintah Kota Banda Aceh, merupakan sarang maksiat di kawasan Kuala Cangkoi, kini dibubarkan ketika puluhan pasangan sedang melakukan pesta miras.
Bunda Eli –sapaan akrab Illiza Sa’aduddin Djamal– memimpin langsung aksi penggerebekan tersebut bersama Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh dan puluhan personel, dikawal juga oleh anggota polisi militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
Jika pada malam-malam sebelumnya yang dirazia adalah penginapan lokasi “Poh Bandet” di pusat kota, kini menyasar kafe yang menyediakan karaoke di pinggir kota.
Bunda Eli mengungkap, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bagi pelaku maksiat –menurut informasi yang diterima. Sehingga pihaknya langsung menggerebek tempat itu.
Terbukti, saat dilakukan pengerebekan, ternyata benar di sana ada puluhan pasangan sedang berpesta miras. Sebanyak 25 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 13 perempuan langsung diamankan petugas, termasuk oknum anggota TNI yang langsung diserahkan kepada Pomdam IM.
Mereka dibawa ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan menjalani tes urine. Di samping itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol miras.
Wali Kota yang hadir langsung ke markas Satpol PP-WH, memberikan nasihat dan melakukan pembinaan kepada pelanggar. Bunda Eli kembali menegaskan bahwa Banda Aceh harus tetap menjadi kota yang bersyariat dan bersih dari maksiat.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga Kota Banda Aceh sebagai kota yang bersyariat dan bersih dari maksiat. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang melanggar, baik warga biasa maupun aparat sekalipun,” tegas Illiza.
Turut mendampingi dalam operasi tersebut, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, yang mendukung penuh upaya Bunda Eli mengembalikan marwah Kota Banda Aceh yang selama ini terkesan membiarkan Pelanggaran Syariat Islam.