MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyampaikan lima rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan praktik rangkap jabatan pejabat publik.
Rekomendasi ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di BUMN, swasta, maupun organisasi penerima dana negara.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut lahir dari kajian mendalam KPK sejak Juni 2025. Kajian melibatkan 10 lembaga publik, pakar etika pemerintahan, hingga Ombudsman RI.
“Temuan kami menunjukkan rangkap jabatan berakar pada regulasi yang longgar, keterbatasan SDM, hingga lemahnya pengawasan. Karena itu, diperlukan solusi struktural,” ujar Aminudin.
Berikut lima rekomendasi KPK seperti dilansir Liputa6.com:
- Mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
- Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.
- Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
- Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Menurut KPK, kelima rekomendasi itu bukan hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut integritas birokrasi. Tanpa reformasi menyeluruh, rangkap jabatan akan terus menghantui lembaga publik.
“Ini bukan sekadar tumpang tindih jabatan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap negara,” tegas Aminudin.
KPK menilai Presiden Prabowo harus segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan kebijakan nyata. Jika tidak, risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar.
Data KPK mencatat, pada 2020 ada 564 pejabat yang merangkap jabatan, dan hampir separuh di antaranya tidak sesuai kompetensi. Angka ini dianggap mencerminkan lemahnya tata kelola.
Selain berdampak pada keadilan publik, rangkap jabatan juga dinilai menurunkan kualitas layanan masyarakat. Pejabat yang mengurus lebih dari satu posisi dianggap sulit menjaga fokus.
KPK berharap, melalui lima rekomendasi ini, Indonesia mampu memperbaiki wajah birokrasi agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
“Momentum putusan MK harus dijadikan pijakan reformasi birokrasi. Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab besar memastikan rekomendasi ini dijalankan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi