MITRABERITA.NET | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kekecewaannya atas tidak dilibatkannya lembaga antirasuah tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti dilansir iNews.id, hingga hari-hari terakhir pembahasan, menurut Setyo, KPK belum pernah diminta pendapat atau diajak berdiskusi terkait rancangan aturan penting ini.
“Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ujar Setyo, Jumat 18 Juli 2025.
Setyo menekankan pentingnya keterlibatan KPK dalam proses revisi KUHAP, terutama karena beberapa pasal menyangkut langsung pada efektivitas kerja lembaga dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Ia berharap agar ke depan KPK diberi ruang berdiskusi dengan DPR demi memastikan KUHAP yang baru tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi.
“Rencana pasti ada untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, harapan yang ada di KPK. Supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah mencatat sedikitnya 17 poin dalam draft revisi KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan kinerja lembaga dalam menindak korupsi. Catatan tersebut diperoleh melalui diskusi internal yang digelar di lingkungan KPK.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 16 Juli 2025.
Budi menjelaskan bahwa hasil evaluasi dan diskusi internal tersebut akan dijadikan bahan masukan resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
“Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” katanya.
Editor: Redaksi