DINAMIKANASIONAL

KPK Ingatkan Presiden Prabowo tentang Larangan Rangkap Jabatan

×

KPK Ingatkan Presiden Prabowo tentang Larangan Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Media Indonesia / Susamto

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat publik. Masalah ini dianggap sudah lama membebani tata kelola pemerintahan dan mengancam integritas lembaga negara.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 setidaknya ada 564 pejabat publik yang kedapatan merangkap jabatan. Dari jumlah itu, 397 merupakan komisaris BUMN, sedangkan 167 lainnya adalah komisaris anak perusahaan.

Kondisi tersebut dinilai KPK sangat merugikan publik. Selain membuka ruang konflik kepentingan, hampir separuh pengisi jabatan tersebut disebut tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai.

“Praktik rangkap jabatan mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya profesionalitas. Bahkan, berpotensi melahirkan rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Aminudin, pada Kamis 18 September 2025.

Lembaga Antikorupsi itu menilai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi momen tepat untuk melakukan pembenahan.

Putusan itu secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi penerima dana APBN dan APBD.

Menurut Aminudin, putusan MK tersebut sejalan dengan upaya KPK mendorong reformasi birokrasi. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah diminta segera menutup celah konflik kepentingan yang selama ini kerap terjadi.

“Kami berharap Presiden Prabowo melihat putusan MK ini sebagai angin segar untuk memperkuat tata kelola publik,” katanya, seperti disadur dari Liputan6.com.

KPK juga menyoroti praktik rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga persoalan etika. Pejabat publik yang merangkap jabatan berpotensi kehilangan fokus pada tugas utama melayani masyarakat.

“Ini bukan hanya soal gaji ganda atau kedudukan strategis, tetapi tentang amanah jabatan dan integritas pelayanan publik,” tegas Aminudin.

Kajian KPK terkait masalah ini akan berlangsung hingga akhir 2025 dan berlanjut pada 2026. Kajian melibatkan Kementerian PANRB, Ombudsman, Kementerian BUMN, hingga akademisi kebijakan publik.

KPK menegaskan, Presiden Prabowo perlu segera mengambil sikap. Tanpa langkah nyata, praktik rangkap jabatan akan terus mencederai wajah pemerintahan di mata publik.

Editor: Redaksi

Media Online