DINAMIKANASIONAL

KPK Geledah Rumah Bupati Terkait Dugaan Korupsi, Temukan Tumpukan Uang

18648
×

KPK Geledah Rumah Bupati Terkait Dugaan Korupsi, Temukan Tumpukan Uang

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK melakukan penggeledahan. Foto: Medcom.id- Ilustrasi

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Diberitakan Tirto.id, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menemukan tumpukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut KPK.

Penggeledahan dilakukan di kediaman dan rumah dinas Bupati Pati Sudewo, serta rumah para kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

“Dalam rangkaian penggeledahan yang saat ini masih berlangsung di lapangan, beberapa barang bukti telah diamankan, di antaranya barang bukti elektronik, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk catatan keuangan, serta uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 23 Januari 2026.

Budi menegaskan, KPK belum dapat merinci secara detail asal barang bukti tersebut maupun lokasi pasti penemuannya, karena proses penggeledahan masih berjalan.

“Secara detail belum bisa kami sampaikan, termasuk diamankan di titik mana dan dari pihak siapa. Nanti akan kami update setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai,” kata Budi.

Kasus ini bermula pada akhir 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini kosong.

KPK menduga, informasi tersebut dimanfaatkan oleh Sudewo selaku Bupati Pati bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa.

Dalam pelaksanaannya, pada masing-masing kecamatan ditunjuk Kepala Desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam), yang dikenal dengan sebutan Tim 8. Dua di antaranya adalah Abdul Suyono dan Sumarjiono.

Abdul dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per Caperdes. Nilai tersebut diketahui telah dinaikkan (mark up) oleh Abdul dan Sumarjiono dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara KPK, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Dana tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun yang bertindak sebagai pengepul dari para Caperdes. Uang kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Redaksi

Media Online