MITRABERITA.NET | Rachmat Fitri terlihat menunduk malu dan penuh penyesalan ketika ia digiring oleh jaksa, mengenakan rompi pink dan tangan diborgol.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh itu akhirnya harus menerima kenyataan pahit, menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi mengeksekusi Rachmat Fitri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengungkap Rachmat Fitri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti 2 bulan kurungan.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik,” tegas Putra.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Rachmat Fitri memenuhi panggilan jaksa dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Klinik Pratama Kejati Aceh. Hasilnya, ia dinyatakan sehat dan siap menjalani masa hukuman.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan wastafel untuk sekolah-sekolah di Aceh pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, yang bersumber dari dana APBA. Dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Kini, di balik jeruji besi, perjalanan seorang mantan pejabat tinggi yang pernah memegang kendali pendidikan Aceh berakhir dengan pelajaran pahit, bahwa jabatan tanpa integritas akan berujung pada kejatuhan.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi