MITRABERITA.NET | Kasus dugaan penyekapan konsumen oleh pihak leasing Federal International Finance (FIF) Cabang Lhokseumawe, menghebohkan publik Lhokseumawe.
Muhammad Reza, warga Lhokseumawe, mengaku diperlakukan layaknya tahanan oleh oknum debt collector dan manajemen FIF setelah dijemput paksa pada Rabu malam 24 September 2025.
Reza menuturkan, dirinya dijemput sekitar pukul 21.00 WIB oleh dua orang debt collector berinisial B dan AD dengan alasan hanya untuk dimintai keterangan hanya sebentar saja.
Namun setibanya di kantor FIF, ia langsung dihujani pertanyaan seputar tunggakan cicilan. “Katanya cuma sebentar, tapi saya malah dibawa ke kantor dan diinterogasi,” ujarnya, pada Sabtu 27 September 2025.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Kepala Cabang FIF Lhokseumawe, Reza Fahlevi, datang dan memerintahkan agar Reza dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk mediasi. Namun, korban menyebut sempat diancam akan dimasukkan ke sel jika tidak segera melunasi tunggakan.
“Saya sempat ditolak dititipkan di Polsek karena tidak ada laporan resmi. Setelah itu dibawa balik ke kantor, pintu dikunci dari luar, saya dijaga, bahkan akses komunikasi pun dibatasi,” katanya.
Menurut Reza, dirinya baru bisa menghubungi keluarga setelah seorang karyawan memberinya hotspot pribadi. Keesokan harinya, pihak leasing meminta tunggakan sekitar Rp8 juta lebih dilunasi sebagai syarat pembebasan.
Namun, meski orang tua Reza datang membawa uang, ia mengaku tetap tidak dilepaskan sampai kakaknya RH, mantan karyawan FIF, turut dipanggil.
Kapolsek Banda Sakti, AKP Hanafiah, membenarkan adanya mediasi hingga dini hari di Polsek dan Kantor FIF. Namun ia membantah dugaan penyekapan.
“Kalau disekap biasanya di ruang tertutup, tapi menurut keterangan Kacab, korban bersama karyawan di meja kerja, bahkan ada fotonya,” kata Hanafiah, Jumat 26 September 2025.
Kapolsek menambahkan, polisi sempat menolak permintaan penitipan korban di Polsek oleh pihak leasing karena menurut polisi hal itu tidak ada dasar laporan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Fakhrurrazi, yang menjadi kuasa hukum Muhammad Reza, resmi melaporkan FIF Lhokseumawe ke polisi.
“Klien kami ditahan belasan jam tanpa dasar hukum. Ini jelas melanggar Pasal 333 jo. 328 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, ancamannya sampai 8 tahun penjara,” tegasnya.
Fakhrurrazi menuturkan, dirinya menyaksikan langsung saat menjemput paksa Reza di kantor FIF. “Saya melihat sendiri klien saya dijaga dan tidak diizinkan pulang. Itu bentuk penahanan yang tidak sah,” ungkapnya.
Sementara itu, FIF Group Cabang Lhokseumawe membantah tuduhan penyekapan. Bantahan itu disampaikan langsung Kepala Cabang Reza Fahlevi.
Seperti dilansir modusaceh.co, ia menyatakan, kasus tersebut bukan semata soal tunggakan angsuran, melainkan dugaan kredit fiktif, pemalsuan tanda tangan, dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan Muhammad Reza serta kakaknya RH.
“Tidak ada penculikan atau penyanderaan. Konsumen tidak dikurung. Ia diberi makan, minum, bahkan bisa merokok di luar kantor. Kehadirannya di kantor semata-mata menunggu penyelesaian dengan keluarga,” tegasnya.
Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya, benarkah kasus tersebut soal kredit fiktif dan pemalsuan tanda tangan? Kenapa tidak dilaporkan ke pihak berwenang?
Hingga kini, kasus dugaan penyekapan konsumen oleh FIF Lhokseumawe tersebut masih bergulir. Polisi telah menerima laporan resmi dari pihak LBH, sementara klarifikasi manajemen FIF justru mengarahkan pada dugaan tindak pidana lain yang belum dapat dibuktikan dengan laporan polisi.
Editor: Redaksi