MITRABERITA.NET | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) yang baru.
Penunjukan Dedi Prasetyo tersebut untuk menggantikan posisi Komjen (Purn) Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa purna bakti sejak 1 Juli 2025.
Penetapan Komjen Dedi Prasetyo sebagai orang nomor dua di Korps Bhayangkara tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Anwar.
Komjen Dedi saat ini menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Kariernya di institusi kepolisian dikenal cemerlang, di antaranya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri, lalu pada 26 Februari 2023 diangkat sebagai Asisten SDM Polri.
Tak hanya berprestasi dalam kedinasan, Dedi juga dikenal produktif dalam bidang literasi. Ia tercatat telah menulis 27 buku, sebuah pencapaian yang mengantarkannya meraih penghargaan MURI pada 28 Mei 2024 sebagai perwira tinggi Polri dengan karya tulis terbanyak.
Sebelum penunjukan resmi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat menyatakan bahwa penentuan Wakapolri akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti dikonsultasikan, iya (dikonsultasikan ke Presiden),” ujar Sigit kepada awak media di Jakarta Timur, Ahad 6 Juli 2025 lalu, seperti dilansir CNNIndonesia.
Meski saat itu belum mengungkap siapa kandidat kuat pengganti Dofiri, Sigit sempat bergurau sambil menunjuk beberapa jenderal bintang tiga yang berada di belakangnya, termasuk Kabaharkam Komjen Fadil Imran dan Kabaintelkam Komjen Syahardiantono.
Kini, dengan keputusan yang telah ditandatangani, Komjen Dedi Prasetyo resmi menjabat sebagai Wakapolri dan akan mendampingi Jenderal Listyo Sigit dalam mengemban berbagai agenda strategis Polri ke depan.
Sementara itu, pensiunnya Komjen Ahmad Dofiri ditandai dengan proses penyerahan jabatan Wakapolri kepada Kapolri yang dilakukan pada Senin 30 Juli 2025. Ia mengakhiri masa dinasnya setelah genap berusia 58 tahun pada 4 Juni 2025, sesuai batas usia pensiun bagi perwira tinggi Polri.
Editor: Tim Redaksi