MITRABERITA.NET | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan tiga nama sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh.
PAW tersebut menyusul adanya pengunduran diri dari tiga anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 yang kini menjabat sebagai kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Penetapan tersebut diumumkan setelah Rapat Pleno KIP Aceh yang digelar pada Senin 14 April 2025.
Langkah tersebut sebagai upaya mengisi kekosongan kursi legislatif akibat langkah politik tiga kader Partai Aceh yang memilih mengemban amanah eksekutif di daerah masing-masing.
Ketiga anggota DPRA terpilih yang mengundurkan diri adalah Ismail A Jalil atau Ayahwa dari Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe), Tarmizi SP dari Dapil 10 (Aceh Barat), dan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6 (Aceh Timur).
Ketiganya mundur dari kursi legislatif setelah memenangkan Pilkada dan kini resmi menjabat sebagai Bupati di wilayah masing-masing.
Sebagai langkah lanjut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh mengusulkan nama-nama pengganti yang telah memenuhi syarat administratif dan perolehan suara terbanyak berikutnya.
KIP Aceh kemudian menetapkan Salmawati (Bunda Salma) sebagai pengganti Ayahwa, Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP, dan M Yusuf (Pang Ucok) menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 Ayat 1 Huruf c dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 Ayat 5.
“Semua proses telah berjalan sesuai mekanisme. Penetapan PAW dilakukan berdasarkan suara sah terbanyak berikutnya dari partai pengusung di masing-masing dapil,” ujar Agusni.
Langkah ini menandai konsistensi penyelenggara pemilu dalam menjaga keberlanjutan representasi politik di parlemen lokal, sekaligus mencerminkan dinamika politik Aceh pasca-Pilkada yang cukup signifikan, khususnya bagi Partai Aceh sebagai kekuatan politik lokal utama.