MITRABERITA.NET | Di tengah sorotan publik soal pemborosan anggaran dan ketidakefisienan birokrasi, sebuah kejutan datang dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini justru mengembalikan dana sisa anggaran sebesar Rp46,8 miliar ke kas daerah!
Jumlah yang tak sedikit ini merupakan sisa dari hibah Pilkada 2024 yang sebelumnya disepakati sebesar Rp184 miliar dalam Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara KIP Aceh dan Pemerintah Aceh.
Penandatanganan pemberian Dana Hibah Pilkada Aceh itu dilakukan pada 17 November 2023 di Meuligoe Gubernur Aceh.
Pengembalian dana tersebut sudah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 9 April 2025, dan diserahkan secara simbolis kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Kamis 24 April 2025 lalu, di Meuligoe Gubernur.
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, yang menyerahkan langsung dana tersebut didampingi oleh Khairunnisak (Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik). Hadir juga Muchtaruddin (Sekretaris KIP Aceh).
KIP Aceh menyatakan bahwa langkah ini sebagai wujud nyata komitmen dari KIP Aceh terhadap prinsip transparansi dan efisiensi yang dijalankan pemerintah.
“Ini adalah bukti bahwa setiap rupiah anggaran yang tidak terpakai, kami kembalikan ke daerah. Ini bukan uang kami, ini uang rakyat,” tegas Iskandar.
KIP Aceh menyebut efisiensi penggunaan dana tercapai karena perencanaan yang matang, penggunaan sumber daya secara optimal, dan pengawasan internal yang sangat ketat selama pelaksanaan tahapan Pilkada.
Langkah ini pun menjadi sorotan positif di tengah maraknya pemberitaan soal korupsi dan penyalahgunaan anggaran di daerah lain.
Dengan kembalinya hampir Rp47 miliar ke kas daerah, masyarakat kini bertanya-tanya, jika KIP bisa hemat, kenapa lembaga lain tidak?
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi