DAERAHDINAMIKA

Keuchik Ie Masen Kayee Adang Gagas Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Dua Staf Terima Sertifikat Paralegal

×

Keuchik Ie Masen Kayee Adang Gagas Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Dua Staf Terima Sertifikat Paralegal

Sebarkan artikel ini
Keuchik Ie Masen Kayee Adang Gagas Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Dua Staf Terima Sertifikat Paralegal. Foto: Humas Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat terus dilakukan dari tingkat gampong. Salah satunya datang dari Keuchik Gampong Ie Masen Kayee Adang, M Kasim.

Pria itu menggagas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Non Litigasi di desanya dengan dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.

Posbankum ini ditujukan sebagai pusat layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Posbankum ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum dan informasi hukum yang mudah dijangkau oleh warga,” ujar M Kasim, dikutip MITRABERITA.NET, Rabu 27 Agustus 2025.

Sebagai dasar legalitas, Keuchik telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Posbankum Gampong Ie Masen Kayee Adang.

Lebih istimewa, dua staf gampong: Siti Sarah Aprilia, S.H, CPLA dan Jufri, A.Md, CPLA, kini juga resmi menyandang sertifikat paralegal dari Kemenkum, yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh pada peringatan Hari Pengayoman ke-80 di Banda Aceh.

M Kasim menuturkan, untuk mendapatkan sertifikat, paralegal harus melalui tahapan yang ketat. Mereka mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I selama tiga hari atau setara 18 jam pelajaran, lengkap dengan ujian pre-test dan post-test serta penyusunan laporan aktualisasi.

Dari 2.840 peserta di seluruh Indonesia, terdapat 62 peserta dari Aceh, dan dua staf gampong ini berhasil lulus. Sehingga mereka memiliki sertifikat paralegal dalam membantu warga melalui Posbankum Gampong Ie Masen Kayee Adang.

“Kami ingin membantu masyarakat yang mungkin masih berasumsi jika berurusan dengan hukum itu mahal dan ribet,” kata Sarah Aprilia, salah satu warga yang kini memiliki sertifikat paralegal.

Di pos ini, masyarakat akan didampingi dalam menyiapkan administrasi terkait kasus hukum baik pidana maupun perdata. Pendampingan dilakukan hingga tahap mediasi karena Posbankum bersifat non litigasi.

Jika kasus harus berlanjut ke pengadilan, Posbankum akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sebagai tokoh gampong yang baru saja meraih Peacemaker Justice Award 2025, M Kasim berharap Posbankum ini menjadi ruang perlindungan hukum yang humanis sekaligus sarana edukasi.

“Kita ingin menunjukkan bahwa keadilan bisa dimulai dari gampong, untuk semua masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online