NASIONALPERISTIWA

Ketua MUI: Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Tidak Bijak dan Bikin Gaduh

×

Ketua MUI: Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Tidak Bijak dan Bikin Gaduh

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis. (Foto: Suaramuslim.id)

MITRABERITA.NET | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau pasif.

Menurut Kiai Cholil, banyak masyarakat yang sengaja membiarkan rekeningnya tidak aktif sebagai simpanan cadangan untuk keperluan mendesak. Ia menilai langkah tersebut tidak bijak dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ungkapnya, dikutip laman resmi MUI, Ahad 10 Agustus 2025.

Ia bahkan mengaku menjadi salah satu korban kebijakan tersebut. Salah satu rekening yayasan miliknya yang berisi sekitar Rp300 juta diblokir, sehingga tidak dapat digunakan.

KH. Cholil menegaskan, sebelum kebijakan seperti ini diberlakukan secara nasional, pemerintah seharusnya melakukan kajian mendalam dan uji coba terlebih dahulu.

“Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” ujarnya.

Ia khawatir, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap perbankan. Meski demikian, ia mendukung langkah penegakan hukum terhadap rekening-rekening yang benar-benar digunakan untuk tindak pidana, seperti perjudian, korupsi, dan penipuan.

KH. Cholil mengingatkan pentingnya pemilahan yang tepat antara rekening yang terindikasi melanggar hukum dan yang tidak.

“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus ditegakkan, proses hukum dijalankan, baru rekeningnya diblokir,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, pemblokiran rekening yang keliru dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pemanggilan pemilik rekening dan penerapan seleksi ketat saat pembukaan rekening akan lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan, dibanding kebijakan pemblokiran massal.

“Karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kontrol perbankan itu paling mudah dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya.

Editor: Tim Redaksi

Media Online