MITRABERITA.NET | Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr Muhammad Redha Valevi, selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota, Fadhlia dan Nurul Husna, melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 10 April 2025.
Dr Redha Valevi mengatakan ini merupakan pelaksanaan Descente lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada 17 Maret 2025 lalu, dimana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho telah memeriksa 4 objek Tirkah (harta warisan) berupa tanah persawahan yang berada di Gampong Blang Krueng Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.
Adapun total Tirkah secara keseluruhan berjumlah 15 objek, tersebar di 7 gampong yaitu; 4 objek berada di Gampong Blang Krueng, 1 di Gampong Tanjong Deyah, 1 di Gampong Barabung, 1 di Gampong Lieu, 2 di Gampong Lamreh, 5 di Gampong Lam Klat, dan 1 objek di Gampong Lam Asan.
Dalam memimpin sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim turut dibantu oleh Panitera Pengganti Muhajir Rizki, Jurusita Pengganti Ardiansyah Puta, dan aparatur lainnya.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini juga dihadiri Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Tergugat beserta Kuasa Hukumnya, dan disaksikan pula oleh Geuchik dari 7 gampong setempat, anggota Polsek Darussalam dan anggota TNI Koramil Darussalam.
“Sidang itu juga dibantu langsung oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar,” ujar Redha Valevi.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Descente merupakan amanat Undang-Undang Pasal 180 R.Bg/153 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara.
Ketua Majelis Hakim mengapresiasi para pihak yang berhadir, baik Penggugat dan Tergugat yang telah bersikap kooperatif.
“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada para geuchik gampong setempat serta aparat keamanan,” kata Redha Valevi saat menutup sidang yang berjalan dengan lancar, aman dan tertib.