EDUKASI

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh: Pendidikan adalah Hak Anak yang Dijamin Konstitusi

617
×

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh: Pendidikan adalah Hak Anak yang Dijamin Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh: Pendidikan adalah Hak Anak yang Dijamin Konstitusi. Foto: Dok. Ombudsman 

MITRABERITA.NET | Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengambil langkah konkret dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan di Tanah Rencong terbebas dari pungutan liar dan gratifikasi.

Ombudsman juga membahas hal tersebut dengan serius bersama Pemerintah Aceh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menggelar pertemuan langsung dengan Plt Sekda Aceh, Muhammad Nasir, pada Senin 4 Agustus 2025.

Dalam pertemuan itu dibahas hasil pemeriksaan awal Ombudsman terhadap laporan masyarakat mengenai pungutan yang dilakukan sejumlah sekolah saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun Ajaran 2025.

Dian juga mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap pada sistem penerimaan murid baru di seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

Dalam keterangannya kepada media, Selasa 5 Agustus 2025, Dian menegaskan bahwa SE Gubernur Aceh tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan dalam akses pendidikan bagi setiap anak di Aceh.

Ia menyoroti pentingnya mencegah segala bentuk pungutan tidak sah yang membebani orang tua murid saat proses penerimaan siswa baru berlangsung.

“Pendidikan adalah hak anak yang dijamin konstitusi. Tidak boleh aksesnya dihambat oleh praktik gratifikasi, pungutan di luar ketentuan dan suap,” tegas Dian.

Lebih lanjut, Dian mengungkap alasan pihak sekolah melakukan pungutan karena keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kegiatan penunjang pendidikan seperti bimbingan belajar sore.

“Alasan sekolah, dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan pendukung seperti bimbingan belajar sore. Namun pada Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dengan jelas melarang sekolah dan komite mengutip uang untuk bimbingan belajar,” jelasnya.

Dian berharap, hasil pertemuan ini dapat mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada siswa dan orang tua, serta mampu menciptakan peningkatan mutu pendidikan tanpa beban finansial tambahan yang tidak sah.

Menanggapi hal itu, Plt Sekda Aceh Muhammad Nasir menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus memperbaiki tata kelola dunia pendidikan di Aceh.

“Adanya laporan masyarakat terkait pungutan di luar ketentuan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh,” kata Nasir.

Ia pun menegaskan pentingnya regulasi yang lebih kuat agar praktik pungutan liar bisa dicegah sejak awal, tidak hanya pada saat SPMB tetapi sepanjang proses pendidikan berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan bersama Ombudsman tersebut akan dikaji dan dikonsolidasikan oleh Biro Hukum Setda Aceh, guna menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih komprehensif dan tegas.

Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa Pemerintah Aceh dan Ombudsman RI bersinergi dalam menjamin hak pendidikan anak-anak Aceh, sesuai amanat konstitusi dan peraturan yang berlaku.

Editor: Tim Redaksi

Media Online