MITRABERITA.NET | Tim Resmob Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial KS (45) yang diduga menipu dan menggelapkan uang korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri menuju Kota Makassar dengan menggunakan mobil rental. Penangkapan dilakukan di SPBU Maleleng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Seperti dilansir iNews.id, Kanit Unit 2 Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku di sebuah pasar malam di Stadion Pangkep.
“Awalnya tersangka merayu korban dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit melalui pengobatan tradisional. Karena percaya, korban beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan,” jelas Azwin, Kamis 11 September 2025.
Seiring waktu, hubungan korban dan pelaku semakin dekat. Pelaku kemudian mengetahui permasalahan pribadi korban, termasuk beban hutang di bank dan pegadaian.
Kesempatan itu dimanfaatkan KS dengan mengaku bisa menggandakan emas melalui ritual khusus. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta berbagai sesajen seperti kambing dan bunga-bunga.
Bahkan, KS menunjukkan emas tiruan yang diklaim sebagai hasil ritual penggandaan. Korban yang terlanjur percaya akhirnya menyerahkan uang, baik melalui transfer maupun tunai, hingga total mencapai ratusan juta rupiah.
“Setelah diperiksa, emas yang ditunjukkan tersangka hanyalah tiruan. Itu hanya trik untuk membuat korban yakin,” tegas Azwin.
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Tim Redaksi






