Kementerian Kelautan Selesaikan Penyidikan Enam Kasus Kapal Ikan Asing Ilegal

Kementerian Kelautan Selesaikan Penyidikan Enam Kasus Kapal Ikan Asing Ilegal. Foto: Humas KKP

MITRABERITA.NET | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelesaikan penyidikan enam kasus Kapal Ikan Asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Proses hukum ini menegaskan komitmen KKP memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam siaran resmi KKP di Jakarta, pada Senin 16 Juni 2025.

“Tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menambahkan, berkas enam kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

“Para tersangka beserta barang bukti pun kini telah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum,” katanya kepada media.

Adapun keenam kapal tersebut yaitu KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam); KM. 95762 TS (Vietnam); FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina); KM M/BCa Christian Jame (Filipina); KM F/B Twin J-04 (Filipina); dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).

Editor: Tim Redaksi