Kemenag: Hilal Belum Terlihat, Secara Hisab Lebaran 31 Maret

Ilustrasi pemantauan hilal. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MITRABERITA.NETHilal atau bulan sabit tipis penanda 1 Syawal 1446 Hijriah belum memenuhi kriteria minimum berdasarkan pemantauan dari seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri 1446 H secara hisab diperkirakan jatuh pada Senin 31 Maret 2025.

Prediksi ini diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) setelah melakukan rukyatul hilal di 33 lokasi di seluruh Indonesia, Sabtu 29 Maret 2025.

“Seluruh negara anggota MABIMS memiliki posisi hilal 0 derajat atau berada di bawah ufuk. Dengan demikian, di wilayah NKRI tidak memenuhi kriteria MABIMS, sehingga 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin Pahing, 31 Maret 2025,” ujar anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, dalam Seminar Posisi Hilal di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jakarta.

“Ini merupakan perhitungan hisab yang perlu dikonfirmasi melalui rukyat,” lanjutnya.

Pemerintah mengacu pada kriteria Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dalam menentukan awal bulan hijriah. Kriteria tersebut menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Namun, pada hari rukyat 29 Maret 2025, tinggi hilal di Indonesia berada di antara -3° 15′ 28″ (-3,26°) di Jayapura hingga -1° 04′ 34″ (-1,08°) di Banda Aceh. Sementara itu, elongasi berkisar antara 1° 36′ 23″ (1,61°) di bagian timur dan 1° 12′ 53″ (1,21°) di bagian barat.

Dengan demikian, hasil rukyat menunjukkan bahwa tinggi hilal dan elongasi belum memenuhi kriteria visibilitas hilal sesuai kesepakatan MABIMS.

Jika hasil hisab ini sesuai dengan rukyat dan diputuskan dalam sidang isbat, maka Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan dirayakan secara serentak oleh pemerintah, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid.

Pengamatan hilal untuk menentukan awal bulan Syawal dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama serta Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, dan instansi lain di daerah setempat.

Sidang isbat akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) serta konfirmasi lapangan melalui rukyatul hilal sebelum menetapkan awal Syawal.

Sumber: CNNIndonesia