NASIONALUTAMA

Kemenag Apresiasi Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Penggiat Masjid

×

Kemenag Apresiasi Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Penggiat Masjid

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan kematian dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat yang berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, pada Jumat 24 Oktober 2025. Foto: Dok. Kemenag RI

MITRABERITA.NET | Di balik megahnya kubah masjid dan lantunan azan yang menggema lima waktu, ada tangan-tangan tulus yang bekerja dalam diam —menyapu halaman, menata sajadah, dan memastikan rumah Allah selalu terjaga.

Kini, para penjaga masjid di seluruh Indonesia itu tidak lagi sendiri. Negara kini hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi mereka yang berkhidmat tanpa pamrih.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang resmi menjalin kerja sama dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan penggiat masjid serta musala di seluruh Indonesia.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025, disaksikan oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.

Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menyebut kerja sama ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi para penggiat masjid yang selama ini berkhidmat menjaga rumah ibadah.

“Para marbot, imam, muazin, hingga petugas kebersihan masjid adalah sosok yang menjaga rumah Allah dengan sepenuh hati. Mereka juga memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Karena itu, perlindungan sosial ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujarnya.

Menurut data Dewan Masjid Indonesia (DMI), terdapat lebih dari 800 ribu masjid dan musala di Indonesia dengan sekitar empat juta penggiat yang mengabdi tanpa pamrih setiap hari.
Romo menegaskan, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Jika kesejahteraan mereka terjamin, itu bukan hanya kebijakan sosial, tetapi juga ibadah sosial yang bernilai tinggi,” imbuhnya.

Wamenag juga menyebut kerja sama antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk “amal jariah berlapis”, karena menghadirkan perlindungan bagi mereka yang telah beramal untuk umat.

“Kita beramal kepada orang-orang yang beramal. Ini bukan sekadar perlindungan, melainkan penghargaan terhadap pengabdian mereka,” kata Romo penuh makna.

Hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat perlindungan senilai Rp 49,6 triliun kepada lebih dari 4,1 juta penerima manfaat, termasuk para penggiat masjid dan musala yang kini menjadi bagian dari sasaran kerja sama strategis dengan DMI.

Romo menegaskan, perlindungan sosial bagi penggiat masjid selaras dengan nilai keagamaan dan kemanusiaan.

“Negara tidak boleh absen dalam melindungi mereka yang berkhidmat untuk umat. Perlindungan sosial ini bukan semata urusan administratif, tetapi cermin kasih sayang dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online