MitraBerita | Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto melalui Plt Kasipenkum Ali Rasab Lubis menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan ekspos pada 9 Juli 2024.
Para tersangka termasuk Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH dan ZF seorang wiraswasta, mereka ditetapkan sebagai tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Mereka diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkap Ali Rasab, Selasa 16 Juli 2024.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai saksi, empat dari enam tersangka hadir, sementara dua lainnya tidak memenuhi panggilan. Hasil penyidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 untuk program tersebut tidak sampai kepada sembilan kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan, meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh.
“Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp.15.397.552.258 berdasarkan hasil perhitungan auditor,” ungkap Ali Rasab Lubis.
Kasus ini menjadi perhatian serius, di mana proses hukum akan terus berlanjut. Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus korupsi demi keadilan bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.