MITRABERITA.NET | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka buron kasus korupsi berinisial AA (38).
Penangkapan terhadap DPO kasus korupsi tersebut dilakukan pada Selasa 8 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur.
AA yang berdomisili di Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, selama ini menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Akibat perbuatannya, negara disebut-sebut mengalami kerugian sebesar Rp12,6 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Penetapan tersangka terhadap AA telah dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada tersangka, namun tidak diindahkan. Karena itu, langkah upaya paksa diambil.
Tim Tabur Kejati Aceh di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, bersama Tim Kejari Aceh Tamiang, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Setelah diamankan, AA langsung dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Melalui kesempatan ini, Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti tertangkap,” tegas Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu 9 April 2025.