Kejati Aceh Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

  • Bagikan
Kejati Aceh Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia. Foto: Penkum Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar upacara peringatan Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, di halaman Kantor Kejati Aceh, Jalan, Dr. Mohammad Hasan, Batoh, Banda Aceh, Senin 9 Desember 2024.

Hari Anti Korupsi kali ini mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema ini selaras dengan Asta Cita Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pada Kesempatan itu Wakajati Aceh Muhibuddin membacakan amanat kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Jaksa Agung RI menegaskan pentingnya komitmen seluruh elemen bangsa, termasuk Kejaksaan, untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Jaksa Agung menyoroti capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dan menekankan perlunya sinergi antara pencegahan, penindakan, dan perbaikan sistem dalam pemberantasan korupsi.

“Korupsi tidak hanya merusak perekonomian negara, tetapi juga merongrong stabilitas sosial dan politik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara holistik, sistemik, dan integratif,” ujar Wakajati Aceh.

Dalam rangkaian kegiatan Harkodia, Wakajati juga menegaskan perlunya integritas, profesionalisme, dan sinergi antar aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan perkara korupsi berjalan secara efektif.

“Jaksa harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang bersih dan berintegritas. Moralitas yang baik akan menciptakan integritas yang kokoh dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Muhibuddin juga mengapresiasi Aspisus Kejati Aceh yang selama ini terus melakukan penindakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi di Aceh.

Selain itu upaya pencegahan terus menjadi fokus utama, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi, penyuluhan hukum yang selama ini dilaksanakan oleh Humas Penkum kejati Aceh.

Penyuluhan itu juga melibatkan kerja sama dengan, instansi pemerintahan, peran aktif berbagai elemen, termasuk LSM dan organisasi lainnya, yang dilakukan edukasi secara berkesinambungan.

Upaya preventif juga telah diinisiasi sejak awal, termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pejabat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan korupsi dan pelanggaran lainnya.

  • Bagikan