MitraBerita | Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS), pada Senin 19 Agustus 2024.
Kegiatan ini melibatkan ratusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan guru dari seluruh Aceh, baik secara langsung di Aula Kanwil Kemenag Aceh maupun melalui Zoom.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Aceh, Drs H Azhari menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan penerangan hukum tersebut bisa mencegah pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan madrasah. Azhari mengimbau kepala madrasah untuk patuh hukum dan menyebarluaskan penerangan hukum kepada seluruh jajarannya.
Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala madrasah dan guru, serta pentingnya konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan besar. Ia memperkenalkan Pos Pelayanan Hukum sebagai dukungan bagi kepala sekolah dan guru yang menghadapi masalah hukum.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Zulkifli, menjelaskan program pendampingan hukum untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan anggaran dan mencegah penyalahgunaan dana. Acara ini dihadiri juga oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, dan narasumber lain.
“Penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari peserta yang terlibat aktif dalam diskusi mengenai masalah hukum terkait pengelolaan dana BOS. Kegiatan itu diakhiri dengan pembagian cenderamata kepada peserta,” kata Ali Rasab Lubis.