Kejati Aceh Konfrontasi Saksi terkait Dugaan Korupsi di BRA

  • Bagikan
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. Foto: Logis.id

MitraBerita|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memulai proses konfrontasi terhadap para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik, di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menguji kebenaran keterangan para saksi yang saling bertentangan.

Pemeriksaan konfrontasi dilakukan terhadap 9 orang saksi selama beberapa hari, dimulai dari Kamis, 27 Juni 2024, Jumat, 28 Juni 2024, dan Selasa, 2 Juli 2024.

Metode konfrontasi ini melibatkan pertemuan langsung antara saksi-saksi untuk memastikan kesesuaian dan kebenaran keterangan mereka, sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (2) KUHAP.

“Tujuan dari pemeriksaan konfrontasi ini adalah untuk memperkuat proses penanganan perkara dan mendapatkan bukti yang akurat terkait dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki,” ungkap Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, melalui pernyataan resmi, Selasa 2 Juli 2024.

Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pihak eksternal dan internal dari Satuan Kerja (Satker) BRA, serta pihak terkait lainnya seperti rekanan pelaksana, kelompok penerima bantuan, keuchik, dan camat terkait.

“Hingga saat ini, total 82 orang saksi telah diperiksa dalam rangka penyelidikan ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan akurasi dan ketepatan dalam mengumpulkan bukti,” ungkapnya.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

  • Bagikan