MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan komitmennya dalam perang melawan korupsi. Hal itu disampaikan saat upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di halaman Kantor Kejati Aceh, Selasa (9/12/2025).
Upacara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, diikuti seluruh jajaran Adhyaksa, yang man tahun ini Kejaksaan mengangkat tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
Tema tersebut sebagai pesan yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga soal menjamin kesejahteraan publik sebagai amanat konstitusi.
Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan Kajati Aceh, ditekankan bahwa peringatan Hakordia harus menjadi momentum refleksi nasional. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, dan mengancam masa depan bangsa.
“Peringatan ini bukan hanya seremoni, tetapi refleksi mendalam bagi seluruh elemen bangsa agar konsisten membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Kajati Aceh, Yudi Triadi.
Jaksa Agung juga menyoroti bahwa kerugian negara akibat korupsi menunjukkan dampak langsung terhadap banyak sektor penting.
Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Kerugian ini menghambat layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
“Kehilangan setiap rupiah akibat korupsi berarti hilangnya kesempatan rakyat untuk mendapatkan layanan publik yang layak,” tegas Yudi.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya penegakan hukum pada sektor-sektor vital yang mengancam perekonomian negara.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar kedua di dunia, sehingga praktik korupsi di sektor pertambangan dinilai sangat berbahaya bagi kedaulatan ekonomi nasional.
Kajati Aceh juga mengungkapkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025. Hingga November, Kejati Aceh telah melakukan 10 penyidikan dari 12 penyelidikan, serta 8 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dari berbagai penanganan perkara tersebut, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
“Kita juga sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran di sektor perkebunan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat,” ungkap Yudi lagi.
Yudi mencontohkan bagaimana pelanggaran izin dapat memicu kerusakan lingkungan hingga banjir bandang di Aceh. Ia menegaskan bahwa kejaksaan di daerah harus memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat serta perekonomian negara.
“Saya menginginkan jaksa yang berintegritas dan fokus menyelesaikan perkara yang berdampak pada kerugian negara, khususnya di Aceh,” ujarnya menegaskan.
Usai upacara, Kajati Aceh bersama para asisten dan jaksa turun langsung ke jalan di depan Kantor Kejati Aceh, Jalan Dr. Moh. Hasan, Batoh, Banda Aceh, untuk membagikan suvenir Hari Antikorupsi Sedunia kepada para pengguna jalan.
Aksi ini menjadi bagian dari kampanye edukatif, mengajak masyarakat untuk turut mengawasi potensi korupsi di lingkungan masing-masing.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kejati Aceh menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak berhenti pada proses hukum saja, melainkan menjadi gerakan moral bersama untuk membangun Aceh dan Indonesia yang bersih, adil, dan makmur.
Editor: Redaksi













