MitraBerita |Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mengambil langkah proaktif dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat, kali ini melalui program “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan di Radio Nikoya FM, Lampaseh Kota, Banda Aceh.
Acara yang berlangsung pada Kamis 11 Juli 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat pendengar mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kejati Aceh dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis; Kasi Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan di Kejati Aceh, Firmansyah Siregar; serta M. Imam Jaya, Kabid Persandian Diskominsa Aceh.
Dalam acara yang dipandu oleh penyiar Radio Nikoya 106 FM, Dika Tobby, Ali Rasab Lubis dalam sesi penyuluhan menyampaikan pentingnya pemahaman UU ITE di era digitalisasi saat ini.
“Banyak pengguna media sosial yang tidak bijak berpotensi terjerat dalam tindak pidana ITE. Oleh karena itu, sosialisasi dan pemahaman yang baik tentang UU ITE sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran hukum,” ungkap Ali.
Dalam penyampaian materinya, Ali juga menyoroti perubahan signifikan dalam UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan kejahatan online.
“Perubahan dalam hukuman maksimal, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, memperkuat perlindungan terhadap korban pencemaran nama baik dan menegaskan bahwa hanya korban yang berhak melaporkan kasus ini,” jelasnya.
Ali Rasab Lubis juga menekankan bahwa meningkatnya hukuman untuk pelaku kejahatan online dari 6 tahun menjadi 10 tahun mencerminkan komitmen pemerintah Aceh dalam memerangi kejahatan siber.
“Kami berharap perubahan ini dapat mengurangi angka kejahatan di dunia digital dan melindungi masyarakat dari ancaman siber yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Sementara itu, M. Imam Jaya dari Diskominsa Aceh menambahkan aspek keamanan informasi dalam diskusi tersebut. “Kami berupaya keras untuk melindungi sistem elektronik dari ancaman seperti kebocoran data dan praktik judi online yang meresahkan,” ujarnya.
Pemerintah Aceh secara aktif melakukan takedown terhadap situs-situs yang terlibat dalam praktik judi online, meskipun Diskominsa Aceh tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku secara langsung. Upaya ini sejalan dengan edukasi yang terus diberikan kepada masyarakat tentang dampak negatif dari praktik judi online.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Aceh tentang pentingnya mematuhi aturan dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital.
Kejati Aceh dan Diskominsa Aceh berkomitmen untuk terus menjalankan program-program edukasi semacam ini guna meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga keamanan informasi di era digital yang semakin maju.