MITRABERITA.NET | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp420 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, Ishak, S.H., yang menilai penanganan perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut terkesan lamban dan belum menunjukkan progres yang jelas, sehingga mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya generasi muda Aceh.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal masa depan pendidikan Aceh. Beasiswa adalah hak anak-anak Aceh yang berprestasi, bukan untuk dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat harus segera diproses hukum,” ujar Ishak, dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (28/1/2026).
Ishak menegaskan, hingga saat ini belum adanya penetapan tersangka menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Jika ini terus dibiarkan tanpa kejelasan dan tanpa tersangka, maka wajar publik mempertanyakan komitmen Kejati Aceh,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara justru membuka ruang terjadinya intervensi serta upaya lobi dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi melemahkan atau bahkan menghentikan proses hukum.
“Semakin lama dibiarkan, semakin besar peluang intervensi. Ini yang paling dikhawatirkan masyarakat Aceh,” lanjut Ishak.
Menurut SAPA, apabila Kejati Aceh telah mengantongi laporan serta hasil pemeriksaan, maka hal tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan tersangka. Penundaan tanpa alasan yang jelas dinilai hanya akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Atas dasar itu, SAPA secara tegas mendesak Kejati Aceh agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi beasiswa BPSDM Aceh.
“Jika Kejati Aceh terus diam dan tidak menunjukkan progres yang jelas, maka wajar bila masyarakat mencurigai ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,” pungkas Ishak.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis yang diminta tanggapannya terkait desakan tersebut mengatakan bahwa pendidik Kejati Aceh masih terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Saat ini penyidik pada Kejati Aceh masih bekerja. Mohon doanya agar perkara segera dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Editor: Redaksi











