Hukum  

Kejari Aceh Besar Tuntut Empat Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi

Kejari Aceh Besar Tuntut Empat Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi. Foto: Dok. Kejari Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Aceh Besar membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa perkara pidana perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi, Selasa 17 Juni 2025.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jantho, kedua terdakwa masing-masing berinisial M (30 tahun) dan I (46 tahun). Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup.

Kejari Aceh Besar juga berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi. Mari bersama-sama kita jaga kekayaan hayati bangsa sebagai warisan untuk generasi mendatang,” ujar Kajari Aceh Besar.

Editor: Redaksi