Uncategorized

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

×

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek. (Foto: Setuju.com)

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi, kali ini terkait proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Tim penyidik Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin 26 Mei 2025.

Harli menyebut, peningkatan status ke penyidikan telah dilakukan sejak 20 Mei 2025. Kasus ini menyangkut program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan di jenjang dasar, menengah, dan atas.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga dipaksakan untuk menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Lebih lanjut, Harli mengungkap adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.

“(Padahal) bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan asesment kompetensi minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” ujar Harli.

Kemendikbudristek diketahui telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,58 triliun untuk pengadaan peralatan TIK. Selain itu, terdapat dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun yang turut digunakan dalam proyek tersebut.

“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ucap Harli, dilansir Metrotvnews.com.

Media Online