MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap penuntutan) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Kegiatan berlangsung pada Kamis 9 Oktober 2025, di Kantor Kejati Aceh, dan merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyimpangan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disalurkan kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019–2023.
Dalam proses penyerahan tahap II tersebut, penyidik Kejati Aceh menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Para tersangka yang ditahan untuk menjalani masa penuntutan yaitu Sudirman, S.P bin Ishak, T. Mufizar, dan T. Reza Fahlevi, S.E., M.M.
Penyerahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh masing-masing dengan nomor PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025, PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025, dan PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Acara berlangsung dalam suasana tertib serta dijaga ketat oleh tim keamanan internal (Kamdal) Kejati Aceh, dibantu personel TNI, guna mengantisipasi segala potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
Ketiga tersangka juga didampingi penasihat hukum masing-masing. Sudirman, S.P bin Ishak didampingi tim dari Kantor Hukum Hamka & Partner: Hamdani Mustika, A., S.Sy., M.H., Wahyu Pratama, S.H., dan Edi Rahman Lubis, S.H.
T. Mufizar didampingi Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan, antara lain Teuku Rachmad Kurniawan, S.H., M.H., C.P.L., Iskandar, S.H., M.H., Hamzah, S.H., dan Dheni Rinaldi, S.H. Sementara itu, T. Reza Fahlevi, S.E., M.M. didampingi tim dari Zulfikar Sawang & Associates.
Setelah seluruh administrasi Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk segera disidangkan.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasah Lubis, dalam keterangannya resmi.
Kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya menjadi perhatian publik karena melibatkan dana nasional yang bersumber dari BPDPKS, program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memastikan dana pembangunan tidak lagi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan sektor perkebunan,” kata Ali Rasah Lubis.
Editor: Redaksi