MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang nilainya mencapai lebih dari Rp150 miliar.
Desakan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, yang menilai KPK wajib tunduk pada perintah hukum dan tidak boleh ragu untuk menghadirkan siapa pun yang dibutuhkan dalam proses peradilan, termasuk seorang kepala daerah.
“KPK harus menghadirkan Gubsu sekalipun dengan cara paksa, karena ada dasar hukum dalam KUHAP. Jika dipanggil tidak datang, bisa dipanggil paksa,” kata Ficar kepada Inilah.com, Sabtu 8 November 2025.
Menurut Ficar, kehadiran Bobby sangat penting untuk mengurai dugaan kerugian negara dalam pergeseran anggaran APBD yang menjadi dasar proyek tersebut.
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak boleh bersikap pengecut, apalagi setelah Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, secara tegas memerintahkan jaksa penuntut untuk menghadirkan Gubernur Sumut ke persidangan.
“Yang terpenting, apakah ada kerugian negara. Kalau ada, maka secara paksa sekalipun pemanggilan itu wajib dilakukan. Pimpinan KPK dengan perintah hakim wajib melakukan pemanggilan itu. Jangan banci!” tegasnya.
Lebih lanjut, Ficar menekankan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian.
“Di muka hukum siapa pun sama, wajib dipanggil secara paksa jika diperlukan. Hanya iblis saja yang tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum, termasuk KPK,” tandasnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah rumah Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar pada Selasa (4/11/2025), hanya sehari sebelum sidang tuntutan terhadap dua terdakwa utama dalam perkara tersebut digelar.
Kebakaran yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, menghanguskan bagian kamar utama dan sebagian dapur rumah. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya intimidasi, mengingat Khamozaro tengah menangani perkara besar yang menyeret nama-nama pejabat penting di Sumut, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang.
Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan HAM, Antony Sinaga, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran itu.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes untuk segera melakukan pengusutan serta pemeriksaan atas terjadinya kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu,” ujarnya.
Kasus dugaan suap proyek jalan ini bermula dari dugaan penyelewengan anggaran APBD Sumut dan suap terkait proyek infrastruktur senilai Rp150 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, nama Topan Ginting disebut memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan dilantik sebagai Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Medan, lalu kariernya terus melejit menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025.
Hubungan profesional dan karier cepat Topan inilah yang memunculkan dugaan adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam pengaturan proyek-proyek strategis daerah.
Editor: Redaksi













