UTAMA

Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kronologi dan Perkembangannya

×

Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kronologi dan Perkembangannya

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kronologi dan Perkembangannya. Foto: Dok. MITRABERITA.NET

MITRABERITA.NET | Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh. Tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala.

Penetapan status hukum ini menandai perkembangan dalam kasus yang menyita perhatian publik di Banda Aceh sejak awal Mei 2025. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang santriwati di Banda Aceh memasuki babak baru.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dengan pelengkapan berkas perkara.

“Mulai kemarin, Rabu 14 Mei 2025, dititipkan di LPKS ABH terkait dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kompol Fadillah, pada Kamis 15 Mei 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman cambuk hingga 200 kali, denda emas murni, atau penjara hingga 200 bulan. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, ancaman hukumannya dikurangi sepertiga.

“Dikurangi dengan sepertiga dari ancamannya dikarenakan pelaku masih di bawah umur,” tutup Fadillah.

Kronologi: Santriwati Mengaku Disekap dan Dilecehkan

Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati berusia 16 tahun yang didampingi kuasa hukumnya. Dalam keterangannya, korban mengaku dijemput oleh seorang siswa dari lingkungan pesantrennya, lalu dibawa ke kamar rumah terlapor di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Peristiwa pertama terjadi pada Januari 2025, saat korban diduga disekap selama 10 hari. Insiden serupa kembali terjadi pada April 2025, di mana korban kembali bermalam selama dua malam di lokasi yang sama.

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Ona Handayani SH, kuasa hukum korban, pada Ahad  4 Mei 2025.

Bantahan Keras dari Pihak Terlapor

Di sisi lain, Kuasa Hukum terlapor, Yulfan SH MH, membantah keras tuduhan penyekapan maupun pelecehan. Ia menyebut tudingan tersebut prematur dan manipulatif. Menurut Yulfan, justru korban yang mengatur pertemuan dan penjemputan secara sadar.

“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” katanya.

Lebih lanjut, Yulfan menegaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan dalam hubungan antara keduanya. Menurutnya, hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks pacaran.

“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak,” katanya.

Pemeriksaan Masih Berlanjut, Bukti Digital Sudah Diserahkan

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi telah menerima dokumen berupa hasil cetakan percakapan digital antara kedua belah pihak, yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka.

“Dari hasil print chat antara korban dengan tersangka, pengacara berpendapat antara korban dan tersangka melakukan hubungan suami-istri tersebut atas dasar kerelaan tanpa ada paksaan,” kata Kompol Fadillah, Jumat 30 Mei 2025.

Penyidik juga telah memeriksa tiga saksi ahli, yaitu ahli psikologi, ahli hukum jinayat, serta dokter visum. Rencananya, penyidik akan memanggil saksi yang meringankan tersangka sebagaimana dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tiga orang saksi ahli,” jelas Fadillah, dikutip MITRABERITA.NET, Ahad 1 Juni 2025.

Langkah selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan hasil dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pekerja sosial untuk korban dan tersangka, sebelum akhirnya melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka direncanakan Rabu, 4 Juni mendatang. Jika semua penyidikan dan pemeriksaan sudah tuntas baru kita limpahkan ke JPU,” ungkapnya.

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online