MITRABERITA.NET | Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Aceh Besar untuk diperiksa dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Waalaikumsalam. Ini tahap penyelidikan,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, saat dikonfirmasi Wartawan MITRABERITA.NET saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis 1 Mei 2025.
Namun, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tinggi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.
“Karena masih tahap penyelidikan sifatnya masih tertutup. Kalau ada perkembangan akan dirilis,” ungkap Ali Rasab.
Namun, Ali Rasab Lubis tidak membeberkan apakah para pejabat yang dipanggil itu sudah datang untuk memberikan keterangan atau belum.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh memanggil sejumlah pejabat Kabupaten Aceh Besar.
Pemanggilan ini tercantum dalam surat bertanggal 25 April 2025, yang diterima Media ini, Rabu 30 April 2025 kemarin.
Penyidik Kejati Aceh ini menyoroti indikasi penyimpangan serius pada pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024.
Ada enam pihak diminta hadir untuk memberikan keterangan, termasuk tiga kepala dinas yang menjabat dalam rentang dua tahun terakhir.
Ketiga kadis yang dipanggil yaitu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar, Kadis Pertanian Kabupaten Aceh Besar, serta Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar.
Tak hanya itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dari ketiga dinas itu turut dipanggil sebagai bagian dari upaya Kejati mengurai benang kusut dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek pengadaan.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi