MITRABERITA.NET | Badan Gizi Nasional menegaskan pentingnya komitmen keselamatan kerja, penguatan manajemen suplai bahan baku, hingga sertifikasi operasional. Hal itu ditegaskan Kareg Aceh Mustafa Kamal, dalam rapat koordinasi wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nagan Raya, Ahad (8/3/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan program pelayanan gizi di wilayah Aceh, sekaligus merumuskan langkah strategis guna memastikan operasional SPPG berjalan lebih profesional, aman, dan akuntabel.
Dalam pertemuan itu, Kareg Aceh menekankan bahwa seluruh satuan kerja SPPG harus menjalankan operasional dengan standar keselamatan kerja yang tinggi, dengan target zero accident atau nihil kecelakaan kerja.
“Seluruh satuan kerja harus memastikan setiap aktivitas operasional dapur maupun distribusi berjalan dengan standar keamanan tertinggi. Target kita jelas, yaitu zero accident,” ujar Mustafa Kamal.
Selain aspek keselamatan, rapat koordinasi juga menyoroti pentingnya memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi. Untuk itu, setiap SPPG diminta memperkuat kolaborasi dan terus meningkatkan kualitas menu harian serta dampak program bagi masyarakat.
Dalam pembahasan manajemen suplai, Kareg Aceh menegaskan perlunya komitmen yang jelas antara SPPG dan para pemasok bahan baku. Setiap kerja sama dengan supplier akan diperkuat melalui pakta integritas dan nota kesepahaman sederhana guna memastikan tidak ada hambatan dalam operasional dapur.
Selain itu, standardisasi harga juga menjadi perhatian penting. Jika terdapat perbedaan harga bahan baku antar-SPPG, maka akan dilakukan sinkronisasi agar tetap sesuai dengan standar harga pasar.
“Hubungan kerja sama dengan supplier harus transparan dan profesional. Jika ada komplain terkait kualitas bahan baku, maka SPPG diminta langsung mengarahkan kepada supplier terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka,” jelasnya.
Rapat tersebut juga membahas ketentuan teknis operasional, termasuk kapasitas layanan penerima manfaat program. Dalam kebijakan terbaru, jumlah penerima manfaat minimal ditetapkan lebih dari 500 orang.
Namun, bagi SPPG yang telah memiliki Sertifikat Chef, kapasitas layanan dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 penerima manfaat.
Selain itu, aspek legalitas operasional juga menjadi perhatian. Yayasan yang terlibat dalam operasional SPPG diwajibkan mengajukan permohonan sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai standar kelayakan operasional dapur dan pengolahan makanan.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas makanan yang disajikan tetap terjaga, sekaligus memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas keterlibatan program Keluarga Berencana (KB) dalam mendukung layanan pemenuhan gizi. Untuk tahap awal, keterlibatan KB ditetapkan satu unit, dengan teknis pelaksanaan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Secara strategis, integrasi antara komitmen supplier, sertifikasi keahlian chef, serta legalitas sanitasi melalui SLHS dipandang sebagai langkah preventif untuk memperkuat sistem operasional SPPG.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, langkah ini juga diharapkan mampu menutup celah intervensi pihak luar serta memastikan akuntabilitas harga bahan baku dan kualitas konsumsi bagi masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Badan Gizi Nasional berharap operasional SPPG di Aceh, khususnya di wilayah Nagan Raya, dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan gizi masyarakat. []






















