MITRABERITA.NET | Polresta Banda Aceh terus memperkuat komitmen dalam memerangi narkoba dengan rencana menambah 30 Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) pada tahun 2025.
Hal itu diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat meresmikan Gampong Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya sebagai Kampung Bebas Narkoba, pada Rabu 22 Januari 2025.
Fahmi menegaskan bahwa keberadaan KBN tidak hanya bertujuan untuk mencegah peredaran dan memberantas narkoba, tetapi juga memberikan kesempatan bagi korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih.
“Korban penyalahgunaan narkoba dapat melapor ke satgas di kampung untuk difasilitasi rehabilitasi. Bahkan, beberapa kampung sudah bekerja sama langsung dengan lembaga atau yayasan rehabilitasi,” ungkapnya.
Selama ini, keberadaan KBN terbukti membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Selain menekan angka peredaran narkoba, program ini membantu korban narkoba kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan normal.
“Insyaallah, generasi kita akan selamat dan mampu mengisi pembangunan di Aceh ke depan. Kita berharap generasi mendatang lebih baik dari saat ini,” ujar Fahmi.
Dalam evaluasi tahun sebelumnya, banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program ini dan berharap wilayah mereka dapat ditetapkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.
Untuk itu, Polresta Banda Aceh berkomitmen memperluas program ini demi mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
“Tahun ini, kami berencana menambah 30 Kampung Bebas dari Narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.