DINAMIKA

Kapolda Aceh Diharapkan Tindak Tegas Mafia Tanah yang Diduga Lindungi Perampasan Lahan di Nagan Raya

×

Kapolda Aceh Diharapkan Tindak Tegas Mafia Tanah yang Diduga Lindungi Perampasan Lahan di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Suasana di lokasi pengukuran lahan ketika Cut Nina dihadang sejumlah orang yang disebutnya sebagai pendukung dugaan perampasan tanah. Foto: tangkapan layar video - Dok. MB

MITRABERITA.NET | Jeritan memohon keadilan kembali menggema dari Kabupaten Nagan Raya. Cut Nina, seorang warga Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengaku tanah milik orangtuanya yang telah dikelola lebih dari 15 tahun kini dirampas oleh sekelompok oknum yang disebut-sebut mendapat dukungan dari aparat gampong setempat.

Ironisnya, ketika korban berusaha melakukan pengukuran tanah untuk proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai masyarakat Gampong Cot Rambong beserta aparat gampong yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh terdakwa Musradi.

Polisi yang hadir di lokasi mendampingi petugas ukur dari BPN Nagan Raya menurut pengakuan masyarakat, tidak dapat berbuat apa-apa untuk menghentikan perbuatan penghadangan.

Justru korban dibiarkan pergi meninggalkan lokasi tanpa penyelesaian yang jelas, sehingga masyarakat menilai kondisi tersebut semakin merugikan orang tua korban selaku pemilik sah tanah tersebut.

“Kami melihat Cut Nina selaku anak dari pemilik tanah yang sah dengan akta hibah dari orangtuanya datang dengan tujuan untuk mengurus SHM, tapi kelompok dari terdakwa Musradi HD, oknum aparat desa atau perampas ternyata datang ke lokasi untuk menghadang, sehingga menggagalkan proses pengukuran. Polisi hanya diam saja tidak mampu berbuat apa-apa,” ungkap Helmi, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia menegaskan, tanah tersebut bukan tanah sengketa HGU, melainkan tanah pribadi yang sudah lama digarap dan dirawat oleh Cut Nina beserta keluarga. Namun kini, Cut Nina justru diusir dari lahan yang menjadi sumber penghidupan keluarganya.

“Mereka cuma pegang surat sporadik yang baru dibuat oleh Keuchik Musradi HD. Sementara tanah itu sudah lebih dari 15 tahun digarap dan dirawat. Tiba-tiba sekarang mereka kuasai, dan Cut Nina diusir,” tegasnya dengan rasa prihatin.

Masyarakat Cot Rambong juga menuding adanya pembiaran dari aparat penegak hukum di Nagan Raya yang terkesan menutup mata atas tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh orang tua Cut Nina.

“Seharusnya polisi bertindak tegas dan menertibkan preman-preman bertopeng aparat desa dan mengaku sebagai masyarakat miskin. Jangan cuma jadi penonton dan berdiri di pihak yang salah apalagi mendengarkan cerita negatif yang dinarasikan oleh oknum yang punya kepentingan di sana,” sindirnya.

Ia berharap Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah segera turun tangan menuntaskan kasus mafia tanah yang disebut telah menyengsarakan keluarga Cut Fatimah –ibu dari Cut Nina– selama bertahun-tahun akibat dugaan kelalaian aparat kepolisian di Nagan Raya, sejak tahun 2021.

Kasus ini menjadi potret nyata betapa lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat dalam sengketa tanah, di tengah maraknya praktik mafia tanah yang semakin berani menantang hukum dan tidak lagi menghargai keberadaan negara hukum.

Media Online