MITRABERITA.NET | Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pada Selasa (3/3/2026).
Menurut Airlangga, kebijakan THR dan BHR merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong konsumsi domestik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional pada momentum hari besar keagamaan.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional, yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Airlangga.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Komponen THR yang dibayarkan mencapai 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan. Penerima manfaat terdiri atas 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri; 4,3 juta ASN daerah; serta 3,8 juta pensiunan.
Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.
Selain bagi aparatur negara, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah mencapai sekitar 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total THR yang beredar di sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Idulfitri.
Pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring. Kebijakan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi digital.
Sekitar 850 ribu pengemudi diperkirakan akan menerima BHR dengan total nilai mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni sekitar H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Kebijakan THR dan BHR ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah. Pada Februari 2026, pemerintah juga meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi mudik, kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan bagi masyarakat.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap momentum Ramadan dan Idulfitri dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.
Editor: Redaksi







