MitraBerita | Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan langkah signifikan dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat enam tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk korban konflik yang dititipkan pada Badan Rehabilitasi Aceh (BRA).
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) KUHAP, penyidik telah memanggil para tersangka dengan inisial sebagai berikut: SH (Wiraswasta / Ketua BRA), ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta), dan HM (Wiraswasta).
Para tersangka yang telah ditetapkan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pemeriksaan terhadap keenam tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan berlangsung selama enam jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB.
“Setiap tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing selama pemeriksaan,” kata Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa 23 Juli 2024.
Adapun para tersangka masing-masing menjawab 19 hingga 41 pertanyaan. Selain itu, sebagai upaya mempercepat proses hukum, Kejati Aceh memohon tindakan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Tersangka SH, ZF, dan ZM.
“Proses serupa akan mengikuti terhadap Tersangka Mhd, M, dan HM,” jelas Ali Rasab.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dengan tegas dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa kasus ini menuju proses hukum yang adil dan menyeluruh.