MITRABERITA.NET | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014-2017.
Sidang yang digelar pada Rabu 14 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banda Aceh ini menghadirkan 10 saksi guna memberikan keterangan terkait pengelolaan dana SPP yang diduga disalahgunakan terdakwa.
Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu, 7 Mei 2025, JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa M.
Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, ia juga didakwa dengan Pasal 3 UU yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi.
Editor: Redaksi