DINAMIKA

Jadi DPO Usai Bawa Kabur 20 Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe, Hasril Azwar Ditangkap di Batam

×

Jadi DPO Usai Bawa Kabur 20 Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe, Hasril Azwar Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejati berhasil menangkap DPO TPPO di Batam, pada Kamis 9 Oktober 2925. Foto: Dok. Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Setelah hampir dua tahun buron, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau akhirnya berhasil mengamankan Hasril Azwar Hasibuan bin Hasyim Syah Hasibuan, terpidana kasus perdagangan orang yang sempat melarikan diri usai divonis oleh pengadilan.

Hasril ditangkap pada Kamis 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ia selama ini bersembunyi untuk menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, Hasril dinyatakan bersalah karena dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp penampungan di Lhokseumawe, tepatnya di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, untuk dibawa menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil Isuzu minibus, dan Hasril menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta. Namun, tidak dijelaskan siapa yang memberikan upah untuk Hasril agar membawa kabur 20 pengungsi Rohingya tersebut dari kamp pengungsian.

Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal terkait dalam KUHP dan UU Keimigrasian.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun saat hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Hasril menghilang dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan Hasril merupakan hasil operasi lintas wilayah antara Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri. Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim akhirnya berhasil menemukan persembunyiannya dan menangkapnya tanpa perlawanan di wilayah Batam.

Dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat 10 Oktober 2025, Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, untuk sementara, terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam, sebelum dibawa ke Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., yang memimpin operasi tersebut, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas Mukhzan, Jumat.

Kejati Aceh juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), baik tersangka maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online