MITRABERITA.NET | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah pemerintah melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebagai penyesuaian mekanisme transfer untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran.
Dalam keterangannya di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jumat 10 Oktober 2025, Prasetyo menjelaskan bahwa skema TKD kini terbagi menjadi dua, yaitu transfer langsung ke daerah dan transfer tidak langsung yang dilakukan melalui program nasional.
“Dan kemarin sudah kita terima, diterima oleh Menteri Keuangan. Kemudian diterima juga oleh Mendagri dan kita berikan pemahaman bersama,” ujar Prasetyo, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Ia mencontohkan, sejumlah program pemerintah pusat seperti Program Makan Bergizi Gratis yang dibiayai melalui APBN sejatinya juga dinikmati oleh masyarakat di seluruh daerah.
Oleh karena itu, anggaran sebesar Rp335 triliun yang dialokasikan untuk program tersebut dianggap sebagai bagian dari dana pembangunan daerah, meski disalurkan secara terpusat.
“Itu kalau dihitung dari budget di APBN-nya, dalam satu tahun berjalan ke depan itu sekitar Rp335 triliun. Nah, ini kan juga dirasakan manfaatnya oleh seluruh daerah,” jelas Prasetyo.
Kebijakan “penyesuaian” TKD itu menuai reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi langsung Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Selasa 7 Oktober, untuk menyampaikan keberatan mereka.
Hadir dalam pertemuan tersebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan sejumlah kepala daerah lainnya.
Mualem menegaskan bahwa kebijakan pemotongan sebesar 25 persen terhadap anggaran daerah dinilai terlalu berat dan berpotensi menghambat program pembangunan di provinsi.
“Kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kami itu beban semua di provinsi masing-masing. Kalau dipotong, tentu berdampak langsung pada pelayanan publik,” tegas Mualem setelah bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan ini diambil untuk mengefisiensikan belanja negara sekaligus mempercepat penyaluran program strategis nasional agar tepat sasaran.
Pemerintah juga menilai sebagian belanja daerah kini dialihkan ke program nasional yang langsung dirasakan masyarakat, bukan dihilangkan. Itu sebabnya, Istana berharap penyesuaian ini tidak dipersepsikan sebagai pengurangan hak daerah, tetapi sebagai strategi untuk memperkuat koordinasi fiskal pusat-daerah.
Editor: Redaksi