MitraBerita | Kemunculan sosok Teuku Irwan Djohan dalam kontestasi Pemilihan Calon Walikota Banda Aceh pada Pilkada 2024 tampaknya mulai membuat lawan politik panik.
Kekinian, Anggota DPRA dua periode dari Partai Nasdem tersebut mendapat sorotan dari salah satu pihak melalui media online yang terkesan menjurus kepada fitnah.
Dalam pemberitaan yang diduga sengaja untuk menjatuhkan citra baik tersebut, Teuku Irwan Djohan dituduh memasang spanduk secara ilegal atau tidak sesuai aturan.
Judul pemberitaan bahkan langsung menjustifikasi bahwa Irwan Djohan melanggar, tanpa adanya klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, terkesan ada yang menyuruhnya dan panik.
Namun, Teuku Irwan Djohan menanggapi hal itu dengan santai. Melalui media sosialnya, Irwan Djohan mengatakan bahwa lawan politiknya tidak kreatif dan suka mencari kesalahan orang lain.
“Lawan politik yang tidak kreatif dan tidak inovatif, kerjanya memang hanya mencari-cari kesalahan orang, bahkan dengan cara memfitnah sekalipun,” ungkap Irwan Djohan, dikutip MitraBerita, Jumat 5 Juli 2024.
Dalam unggahan tersebut, Irwan Djohan juga menyampaikan bahwa pemasangan spanduk dirinya untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut, ternyata telah mendapatkan izin.
Surat izin pemasangan banner iklan tersebut dikeluarkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, yang artinya sah secara hukum alias tidak melanggar.
“Padahal untuk pemasangan spanduk / banner saya sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh,” tegasnya seraya menyampaikan bahwa kini sudah “Saatnya Perubahan untuk Banda Aceh”.