Intel Kodam IM Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Salah Satunya Pecatan TNI

  • Bagikan
Intel Kodam IM Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu. Foto: Pendam IM

MITRABERITA.NET | Anggota Intelijen Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya mendukung dan memberantas peredaran narkoba di Aceh.

Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Syiah Kuala Dusun Gano dan Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Selasa 25 Februari 2025 dini hari.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, alat hisap, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Dua tersangka yang diamankan adalah MA (31), seorang buruh yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, serta M (42), mantan personel TNI yang kini menganggur.

MA ditangkap di rumahnya di Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin, sementara M ditangkap di Jl. Syiah Kuala Dusun Gano saat diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 10 paket sabu, 1 alat hisap (bong), 11 pipet/sedotan, 2 ponsel Android, 1 buku catatan transaksi narkoba, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (BL 6661 JI), uang tunai Rp1.950.000, serta kartu identitas dan dompet pelaku.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Gampong Lamdingin dan Gampong Lampulo pada 21 Februari 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Intel Kodam IM segera melapor kepada Asintel Kasdam IM, yang kemudian meneruskan laporan kepada Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han).

Pangdam IM lantas memerintahkan penyelidikan intensif selama dua hari, dari 22 hingga 24 Februari 2025. Pada 24 Februari pukul 19.40 WIB, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan MA dan M yang tengah berada di rumah tersangka M.

Setelah pemantauan selama enam jam, pada pukul 01.30 WIB dini hari, penyergapan dilakukan dan kedua tersangka berhasil diamankan.

Pangdam IM, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba di Aceh.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Diperlukan kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Masyarakat Gampong Lamdingin menyambut baik langkah tegas ini dan berharap pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kodam IM memastikan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Aceh dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *