MITRABERITA.NET | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Seperti dilansir Kompas.com, instruksi Mendagri tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa libur Lebaran yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Kebijakan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idul Fitri. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas ke luar negeri mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026. Pemerintah pusat menilai kehadiran langsung pimpinan daerah sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik selama periode Lebaran.
Mendagri menegaskan bahwa penundaan perjalanan ke luar negeri tersebut bersifat wajib, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak, seperti pelaksanaan tugas yang merupakan arahan langsung dari Presiden atau keperluan pengobatan.
“Perjalanan keluar negeri diminta untuk ditunda, kecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangan pers, Ahad (8/3/2026).
Menurut Tito, kebijakan tersebut diambil agar pemerintah daerah dapat fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Ia menilai momen Idul Fitri sering diiringi dengan meningkatnya aktivitas masyarakat yang memerlukan pengawasan dan koordinasi intensif dari pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga meminta kepala daerah mengambil empat langkah strategis selama periode tersebut.
Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, termasuk pengelolaan transportasi, fasilitas umum, serta pelayanan masyarakat.
Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah yang berpotensi meningkat menjelang Lebaran akibat tingginya permintaan kebutuhan pokok.
Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Tito menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting agar pemerintah daerah dapat merespons dengan cepat berbagai persoalan yang mungkin muncul selama masa libur Lebaran.
“Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut diminta untuk dibatalkan, ditunda, atau dijadwal ulang,” tegasnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga serta pelayanan publik kepada masyarakat berjalan maksimal selama momentum Lebaran. []






















