MITRABERITA.NET | Kasus viral yang sempat menggegerkan publik Aceh dan media sosial akhirnya mencapai titik akhir di hadapan hukum, di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Mus (56), mantan General Manager PT Takabeya Perkasa Group, bersama seorang mahasiswi berinisial Sel (21) asal Kota Lhokseumawe, akhirnya menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 25 kali di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen, pada Kamis 26 Juni 2025.
Keduanya dinyatakan bersalah atas Jarimah Ikhtilath, yakni perbuatan mesra antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hubungan terlarang Mus dan Sel mencuat ke publik setelah foto dan video vulgar mereka tersebar luas di media sosial pada akhir 2024 silam.
Salah satu gambar memperlihatkan wanita muda tersebut hanya mengenakan bra dan celana dalam berwarna pink, berpose mesra bersama seorang pria yang belakangan diketahui adalah Mus, petinggi perusahaan kontraktor ternama di Bireuen, Aceh.

Foto itu sempat viral dan memicu reaksi masyarakat. Berbagai media online, termasuk Sotarduganews, mengabarkan bahwa hubungan tersebut bermula saat Sel menjalani praktek kerja lapangan (PKL) di perusahaan milik Mus.
Dugaan perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan berulang kali di dalam mobil, dan kontennya diposting di media sosial, makin memperkuat sorotan publik.
“Cinta terlarang yang mereka lakukan ternyata membuat petaka saat vidio dan fotonya tersebar di media massa dan viral, sehingga Polres Aceh Bireuen mengambil tindakan dan memeriksa kedua tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” tulis media tersebut, yang sebelumnya juga disadur MITRABERITA.NET.
Baca: Wanita Seksi Berbikini Merah Hebohkan Warga Aceh
Setelah melalui proses hukum di Mahkamah Syar’iah Bireuen, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum syariat Islam dan dijatuhi hukuman cambuk.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi cambuk terhadap Mus dan Sel berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seperti dikutip Bithe.co, eksekusi ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pelaksanaan Uqubat ta’zir dalam hukum Jinayat tanpa pandang bulu.
Sebelum dieksekusi, Mus disebut telah diberhentikan dari jabatannya sebagai General Manager PT Takabeya Perkasa Group menyusul Kasus Asusila yang mencoreng nama baik perusahaan tersebut.
Editor: Redaksi