Penulis: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER (Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh)
DI dalam kehidupan beriman, kita diajarkan keseimbangan yang subtil namun mendasar, yaitu antara ikhtiar dan takdir. Manusia diperintahkan untuk berusaha sekuat tenaga, sementara hasil akhirnya diserahkan kepada kehendak Ilahi. Dalam ruang privat, konsep ini menghadirkan ketenangan. Namun ketika dibawa ke ruang publik, terutama dalam tata kelola negara, keseimbangan ini menjadi ujian moral.
Apakah sistem yang kita bangun memberi ruang bagi ikhtiar, atau justru menjadi penghalang yang mengubur potensi sebelum sempat tumbuh? Di sinilah persoalan menjadi serius. Gagasan tentang ikhtiar tidak boleh berhenti pada individu atau rumah tangga, tetapi harus menjelma menjadi etos kolektif dalam pembangunan, termasuk di sektor pendidikan tinggi.
Ketika sebuah daerah berupaya membangun masa depannya melalui pendidikan, khususnya pendidikan kedokteran, itu bukan sekadar proyek akademik. Itu adalah bentuk ikhtiar struktural untuk memperbaiki nasib. Namun, apa yang terjadi ketika ikhtiar tersebut justru tersandung tembok administratif?
Kasus pembukaan Fakultas Kedokteran di Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Aceh Barat, menjadi contoh konkret bagaimana ikhtiar dapat terhambat oleh sistem yang seharusnya mendukungnya. Di tengah kebutuhan nyata akan pemerataan tenaga dokter di wilayah barat-selatan Aceh, rencana strategis ini belum mendapatkan rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah XIII Aceh.
Kegagalan Birokrasi dan Ketimpangan Distribusi
Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: apakah ini bentuk kehati-hatian birokrasi, atau justru kegagalan dalam membaca realitas?
Kita telah terlalu lama membicarakan ketimpangan distribusi dokter sebagai persoalan angka, rasio dokter per 1.000 penduduk, kekurangan tenaga spesialis di daerah terpencil, hingga kesenjangan layanan kesehatan antara kota dan desa. Semua itu telah menjadi pembicaraan rutin. Namun, solusi yang paling logis sering kali diabaikan, yaitu mendidik dokter di daerah untuk kembali mengabdi di daerah tersebut.
Berbagai studi global menunjukkan bahwa mahasiswa kedokteran yang berasal dari daerah atau dididik dalam konteks rural memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk kembali bekerja di wilayah tersebut. Model ini telah diterapkan secara sistematis di negara-negara seperti Australia, Kanada, dan sebagian wilayah Amerika Serikat melalui konsep rural medical education.
Artinya, pembukaan Fakultas Kedokteran di UTU bukanlah ambisi lokal semata, melainkan strategi kebijakan berbasis bukti. Namun ironisnya, untuk mewujudkannya, justru muncul resistensi administratif.
Perspektif Etika dalam Kebijakan Publik
Di sinilah kita perlu menggeser cara pandang dari sekadar prosedur menjadi etika. Dalam bioetika, dikenal empat prinsip utama: beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), justice (keadilan), dan autonomy (kemandirian). Prinsip-prinsip ini tidak hanya relevan dalam praktik klinis, tetapi juga dalam tata kelola lembaga publik.
Pertanyaannya: apakah keputusan untuk menunda atau tidak memberikan rekomendasi terhadap pembukaan Fakultas Kedokteran UTU sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut?
Dari perspektif beneficence, kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dalam konteks Aceh barat-selatan, kebutuhan akan tenaga medis bukanlah isu hipotetik, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Menunda pembukaan institusi pendidikan untuk menjawab kebutuhan tersebut berarti menunda manfaat. Dalam skala tertentu, ini bukan lagi netralitas administratif, tetapi potensi pengabaian.
Dari sisi non-maleficence, perlu dipertanyakan apakah keputusan tersebut tidak menimbulkan dampak buruk. Ketika akses pendidikan kedokteran tetap terkonsentrasi di pusat, ketimpangan distribusi dokter akan terus berlanjut. Dampaknya meluas, tidak hanya pada sistem kesehatan, tetapi juga pada keadilan sosial.
Prinsip justice menjadi titik paling krusial. Apakah adil jika daerah dengan kebutuhan tinggi justru dipersulit dalam membangun kapasitasnya sendiri? Apakah adil jika kesempatan mengembangkan pendidikan kedokteran hanya dinikmati wilayah yang relatif maju? Jika jawabannya tidak, maka ada persoalan etik yang tidak bisa diabaikan.
Dalam konteks ini, birokrasi tidak boleh menjadi tempat bersembunyi dari tanggung jawab moral. LLDIKTI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam memberikan rekomendasi seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penjaga gerbang administratif, tetapi juga sebagai enabler pembangunan.
Kepemimpinan dalam lembaga publik bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan keberanian membaca konteks dan mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan yang lebih besar. Di sinilah konsep ikhtiar dan takdir menemukan relevansi barunya.
Jika barat-selatan Aceh telah melakukan ikhtiar, menyiapkan sumber daya, merancang kurikulum, membangun jejaring rumah sakit pendidikan, dan memenuhi berbagai persyaratan, maka sistem seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan penghambat. Menolak atau menunda tanpa alasan yang transparan dan berbasis bukti sama saja dengan memutus rantai ikhtiar.
Pendekatan Academic Health System (AHS)
Pembukaan Fakultas Kedokteran UTU di Meulaboh bukanlah ancaman bagi mutu pendidikan. Asumsi lama bahwa mutu ditentukan oleh lokasi perlu ditinggalkan, karena kualitas sejatinya ditentukan oleh tata kelola.
Melalui pendekatan Academic Health System (AHS), kemitraan dengan fakultas kedokteran yang telah mapan, serta sistem evaluasi yang ketat, mutu pendidikan dapat dijaga bahkan ditingkatkan. Banyak negara telah membuktikan bahwa desentralisasi pendidikan kedokteran justru memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan.
Yang berbahaya justru adalah mempertahankan eksklusivitas. Ketika pendidikan kedokteran hanya terkonsentrasi di kota besar, kita secara tidak langsung menciptakan sistem yang mereproduksi ketimpangan. Kita mendidik dokter untuk sistem yang tidak mereka pahami secara kontekstual, dan pada akhirnya kehilangan kesempatan membangun sistem kesehatan yang berakar pada kebutuhan masyarakat.
Penutup
Kembali pada konsep awal: ikhtiar dan takdir. Dalam kehidupan pribadi, manusia diajarkan untuk berusaha maksimal dan menerima hasilnya dengan lapang dada. Namun dalam kehidupan bernegara, takdir tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kegagalan sistem.
Ketika sebuah kebijakan menghambat upaya perbaikan, itu bukan takdir, melainkan pilihan. Dan setiap pilihan dalam kepemimpinan publik selalu memiliki konsekuensi etik.
Hari ini, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah kita akan membiarkan ikhtiar daerah terhenti di meja birokrasi, atau membuka jalan bagi solusi yang telah lama kita cari?
Pada akhirnya, persoalan pembukaan Fakultas Kedokteran UTU bukan lagi sekadar soal rekomendasi administratif, melainkan ujian moral bagi kepemimpinan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh. Ketika kebutuhan dokter di wilayah barat-selatan Aceh nyata dan terukur, maka setiap penundaan tanpa kejelasan bukanlah netralitas, melainkan sikap yang berpotensi menghambat keadilan akses kesehatan.
LLDIKTI tidak boleh berlindung di balik prosedur lama ketika substansi persoalan sudah terang. Dalam kerangka bioetika, keputusan yang tidak berpihak pada kemaslahatan publik dan pemerataan akses pendidikan kedokteran merupakan kegagalan menjalankan prinsip beneficence dan justice.
Jika daerah telah berikhtiar secara serius, maka menahan langkah tersebut tanpa argumentasi yang transparan adalah pembatasan terhadap masa depan itu sendiri. Karena itu, LLDIKTI XIII harus memilih: tetap menjadi penjaga pintu yang kaku, atau bertransformasi menjadi penggerak perubahan.
Sebab dalam sejarah pembangunan, yang dikenang bukanlah mereka yang sekadar menjalankan aturan, melainkan mereka yang berani mengambil posisi ketika keadilan dipertaruhkan. (*)







