MitraBerita | Penegakan hukum terhadap penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia semakin diperketat. Selama ini, Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku. Dari jumlah tersebut, 23 kasus telah sampai pada tahap P21 dengan pelaku mendapatkan vonis dari pengadilan.
Salah satu kasus yang diungkap kepolisian adalah penyelundupan yang dilakukan tiga pria Myanmar di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu. Ketiga pelaku, berinisial MA, AH, dan HB, dijatuhi hukuman pada Rabu 5 Juni 2024. MA dihukum delapan tahun penjara, sementara AH dan HB masing-masing enam tahun penjara.
“Para tersangka terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” ungkap Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, Rabu 10 Juli 2024.
Menurut Ade, para pelaku terlibat dalam setiap tahap penyelundupan, mulai dari menyediakan kapal hingga menangani kebutuhan selama perjalanan. Mereka membebankan biaya sekitar Rp14 juta untuk setiap orang dewasa yang diselundupkan, dan Rp7 juta untuk anak-anak.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Ade.
Ade juga menegaskan bahwa masyarakat, terutama di Aceh dan komunitas Rohingya di Indonesia, diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini. “Hukuman bagi pelaku sangat berat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Aceh untuk mengamankan perbatasan dan mencegah aktivitas ilegal yang melibatkan imigran Rohingya. Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dalam menanggulangi permasalahan ini demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.