MITRABERITA.NET | Kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, seharusnya bebas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi Impor Gula yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pernyataan ini disampaikan Hotman di hadapan wartawan usai mendampingi kliennya, Tony Wijaya, yang kini duduk di kursi terdakwa bersama delapan pimpinan perusahaan gula swasta lainnya.
“Harusnya (Tom Lembong) bebas dong,” kata Hotman tegas di kompleks pengadilan, Selasa 15 Juli 2025, seperti dilansir Tirto.id.
Menurut pengacara kondang itu, ada dua bukti vital yang memperkuat posisi hukum Tom Lembong seharusnya tidak bisa dipidanakan dalam perkara ini.
Salah satu bukti tersebut adalah surat pendapat hukum dari eks Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tahun 2017, yang menyatakan bahwa impor pangan melalui kerja sama dengan swasta adalah sah menurut hukum.
“Kan ada dua bukti, ya bukti sangat vital, tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwakan sekarang, dan menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” papar Hotman.
Surat tersebut, kata Hotman, dikeluarkan atas permintaan Menteri Perdagangan setelah masa jabatan Tom Lembong, yakni Enggartiasto Lukita. Karena itu, ia menilai apa yang dilakukan Lembong pada saat itu juga semestinya dianggap sah secara hukum.
Dalam kasus ini, Tony Wijaya dan delapan petinggi perusahaan swasta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan impor gula secara ilegal, berdasarkan persetujuan dari Tom Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Adapun perusahaan-perusahaan yang terlibat di antaranya:
- PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo)
- PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan)
- PT Sugar Industry (Indra Suryaningrat)
- PT Permata Dunia Sukses Utama (Eka Sapanca)
- PT Andalan Furnindo (Wisnu Hendraningrat)
- PT Duta Sugar International (Hendrogiarto A Tiwow)
- PT Berkas Manis Makmur (Hans Falita Hutama)
- PT Kebun Tebu Mas (Ali Sandjaja Boedidarmo)
Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Ia juga disebut memberikan perpanjangan izin operasi pasar kepada Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) dan Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian).
Kedua koperasi tersebut kemudian menggandeng perusahaan-perusahaan swasta dalam pelaksanaan impor gula.
Nama Enggartiasto Lukita juga ikut tercantum dalam dakwaan, karena turut memberikan Persetujuan Impor (PI) saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Bagi Hotman Paris, posisi hukum kliennya dan juga Tom Lembong seharusnya lebih kuat jika merujuk pada pendapat resmi dari lembaga hukum tertinggi negara saat itu. Ia menilai bahwa banyak kekeliruan dalam penafsiran hukum kasus ini.
Dengan membawa dua bukti penting yang mendasari legalitas impor gula tersebut, Hotman berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara lebih jernih dan adil, serta mempertimbangkan bahwa kebijakan impor saat itu tidak bisa serta-merta dikriminalisasi.
Sumber: Tirto.id | Editor: Redaksi