MitraBerita | Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menghadapi situasi tegang setelah Dewan Kehormatan (DK) PWI mengeluarkan keputusan kontroversial yang mencoba mencopotnya dari keanggotaan PWI.
Hendry dengan tegas mengecam keputusan DK sebagai ilegal dan tidak sah, menegaskan bahwa DK telah melampaui kewenangannya. Dia menegaskan bahwa keputusan DK untuk mencopot dirinya dari Ketua PWI tidak didasarkan pada prosedur yang benar.
“Keputusan tersebut tidak sah karena bukan hasil dari rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah mengirim surat protes kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 16 Juli 2024.
Hendry Ch Bangun menambahkan bahwa permintaan DK untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menurut Peraturan Dewan Pengurus Pusat PWI Pasal 28, KLB hanya dapat diadakan jika Ketua Umum terkena kasus yang merendahkan martabat wartawan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.
Berkenaan dengan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028, Hendry menjelaskan pengurusannya mengalami perubahan signifikan dengan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan, Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris, serta anggota lainnya.
“Dengan perubahan ini, Nurcholis tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan olehnya menjadi batal demi hukum,” tegas Hendry Ch Bangun.
Hendry juga menegaskan hanya rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DK yang memiliki wewenang sah untuk mengambil keputusan, sesuai dengan Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
“Tindakan Sasongko Tedjo dalam menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti prosedur ini tidak sah secara hukum. Ini merupakan penyalahgunaan kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Kehormatan,” tambahnya.
Terhadap hal ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk segera menghentikan penggunaan atribut dan nama DK serta meminta maaf atas pernyataan yang dikeluarkannya.
“Jika peringatan ini diabaikan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” demikian tutup Hendry Ch Bangun.