MITRABERITA.NET | Pendakwah Habib Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida di Kota Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk sejak September 2025 lalu.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat oleh istri korban, Fitri Yulita, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman peristiwa.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin Kanur, seperti dilansir Kompas.com, Ahad (1/2/2026).
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, saat Habib Bahar Bin Smith disebut mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, Awaludin menjelaskan bahwa korban datang ke lokasi ceramah dengan tujuan untuk mendengarkan tausiyah yang disampaikan oleh Habib Bahar. Namun, situasi berubah ketika korban mendekati Habib Bahar dengan maksud bersalaman.
Upaya tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan ceramah.
“Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya,” kata Awaludin.
Menurut keterangan penyidik, korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama hingga mengalami luka serius.
“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar Awaludin.
Atas perbuatannya, Habib Bahar Bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Editor: Redaksi







